Blogroll

Kamis, 05 Juli 2018

Permintaan dan Penawaran Uang (Demand&Money Supply)


Hollaaaa readers,, welcome back to my blog hehehehe..  oke seperti sebelumnya gue akan membagikan sebuah artikel, yang mudah-mudahan berguna untuk kalian ya readers...Artikel yang gue bagikan kali ini mengenai Permintaan dan Penawaran Uang. Materi bacaan ini gue dapet dari hasil merangkum gue dari matkul makro ekonomi gue, yang semoga aja kalian butuhin dan bermanfaat ya untuk kalian para readers ;) Check it out guys!




Permintaan dan Penawaran Uang
Pertama-tama kita akan membahas tentang uang, apa sih uang itu? uang adalah sesuatu yang dapat digunakan untuk bertransaksi sebagai alat tukar atas kesepakatan bersama. Nah, sebelum mengetahui pengertian permintaan dan penawaran uang sebaiknya kita mengetahui 3 unsur utama yang harus dipahami terlebih dahulu yaitu :
a. Otoritas moneter yaitu suatu lembaga atau organisasi yang mempunyai kewenangan dalam mengendalikan peredaran uang beredar, pencetakan uang, serta menetapkan suku bunga disuatu Negara. Bank sentral Atau dengan kata lain di Indonesia disebut Bank Indonesia.
b. Lembaga keuangan yaitu pihak-pihak yang berhubungan langsung dengan peredaran uang, contohnya: Bank swasta (BUKOPIN, BCA, CIMB, dll), bank umum konvensional (BRI,BNI,BTN, dll), koperasi, pegadaian, dsb.
c. Masyarakat (rumah tangga dan perusahaan) yaitu pihak yang membutuhkan dan pihak yang membutuhkan adanya uang.
Permintaan uang yaitu kebutuhan masyarakat akan uang tunai yang digunakan untuk bertransaksi, misalnya: seorang ibu rumah tangga yang ingin belanja sayuran di pasar tradisional pasti menggunakan uang tunai berarti, IRT tersebut menggunakan uang tunai untuk bertransaksi. Penawaran uang yaitu sejumlah uang yang beredar dimasyarakat, maksudnya jumlah semua jenis uang yang beredar dimasyarakat.
Jika banyaknya jumlah uang beredar maka dapat mengakibatkan kenaikan harga dan jika kenaikan harga terjadi terus menerus dan menyeluruh artinya kenaikan harga terjadi pada BBM maka akan berpengaruh pada harga barang semuanya. Jika kejadian tersebut terjadi terus menerus maka akan terjadi Inflasi. APA ITU INFLASI???

Nah, kira kira seperti itulah seputar permintaan dan penawaran uang yang dapat gue bagikan. 


Sekian, Semoga bermanfaat untuk kalian ya readers :) jangan lupa tinggalkan komentar yaa... kritik dan saran kalian sangat membantu :D selamat belajar dan semangat terus!



Kamis, 24 Mei 2018

Pasar Modal Itu Apa Sih?

Hollaaaa readers,, welcome back to my blog hehehehe..  oke seperti sebelumnya gue akan membagikan sebuah artikel, yang mudah-mudahan berguna untuk kalian ya readers...
Artikel yang gue bagikan kali ini mengenai Pasar Modal . Materi bacaan ini gue dapet dari hasil literasi gue di perpus kampus,yang semoga aja kalian butuhin dan bermanfaat ya untuk kalian para readers ;) Check it out guys!

Pengertian Pasar Modal 
Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif investasi bagi para investor selain alternatif investasi lainnya seperti: menabung di Bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen keuangan jangka panjang seperti Obligasi, Saham dan lainnya. 
Nah, kira kira seperti itulah pengertian tentang pasar modal yang dapat gue bagikan. 
Untuk lebih jelasnya tentang pasar modal kalian bisa membeli dan mulai membaca buku karya Drs. Rusdin, M.Si dengan judul "Pasar Modal". Buku tersebut merupakan bahan ajar untuk mata kuliah Pasar Modal yang disusun sebagai bacaan sederhana untuk memahami pasal modal di Indonesia dan merupakan bahan bacaan praktis dengan model penelusuran akademis sebagai hasil kajian literatur dan kasus pada perusahaan publik dan bagaimana berinvestasi di Pasar Modal.

Sekian, Semoga bermanfaat untuk kalian ya readers :) jangan lupa tinggalkan komentar yaa... kritik dan saran kalian sangat membantu :D selamat belajar dan semangat terus!

Senin, 23 April 2018

Seputar Kredit Pajak

Hollaaaa readers,, welcome back to my blog hehehehe..  oke seperti sebelumnya gue akan membagikan sebuah artikel, yang mudah-mudahan berguna untuk kalian ya readers...
Artikel yang gue bagikan kali ini mengenai Kredit Pajak. Materi ini gue dapet dari pembelajaran perpajakan gue,yang semoga aja kalian butuhin dan bermanfaat ya untuk kalian para readers ;) Check it out guys!



KREDIT PAJAK

Pelunasan PPH dalam Tahun Berjalan
pasal 20 ayat (1), (2) dan (3)

- Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh pihak lain (PPh Pasal 21,22,23,24)
- Pembayaran oleh wajib pajak sendiri (PPh Pasal 25)

- Dilakukan setiap bulan, atau
- Masa lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan

Merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan kecuali pembayaran PPh yang bersifat final.

KREDIT PAJAK
- Pembayaran pajak yang telah dilakukan selama periode Januari sampai dengan Desember
- Pengurang PPh terutang

- PPh yang dipungut atau dipotong oleh pihak lain (PPh psl. 21,22,23,24)
- PPh yang dibayar/diangsur sendiri (PPh psl.25)










Nah, kira kira seperti itulah yang dapat gue bagikan seputar Kredit Pajak. Semoga bermanfaat untuk kalian ya readers :) jangan lupa tinggalkan komentar yaa... kritik dan saran kalian sangat membantu :D selamat belajar dan semangat terus!









Selasa, 17 April 2018

Seputar PPnBM

Hollaaaa readers,, welcome back to my blog hehehehe..  oke seperti sebelumnya gue akan membagikan sebuah artikel, yang mudah-mudahan berguna untuk kalian ya readers...
Artikel yang gue bagikan kali ini mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang biasa disingkat dengan (PPnBM). Materi ini gue dapet dari pembelajaran perpajakan gue. Yang semoga aja kalian butuhin dan bermanfaat ya untuk kalian para readers ;) Check it out guys!



oke, sebelumnya apa sih pengertian PPnBM? 
PPnBM merupakan singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Nah, barang apa aja sih yang tergolong mewah itu?
Barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah :
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu (tingkat ekonominya)
- Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukan tingkat status atau kelas sosial 

Bagaimana dengan tarif penjualan barang mewahnya?
- Menurut Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar 200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Ken a Pajak yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol persen).
Apa sebenarnya alasan pemerintah menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan?
Alasannya adalah :
- pertama, agar terciptanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
- kedua, untuk mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- ketiga, sebagai perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional
- keempat, untuk mengamankan penerimanaan negara

Lalu yang terakhir, bagaimana prinsip pemungutan pajaknya?
Prinsip pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
- Penyerahan  oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih dari sekali atau hanya sekali saja).
Nah, sekian yang dapat gue bagikan seputar PPnBM. Semoga bermanfaat untuk kalian ya readers :) jangan lupa tinggalkan komentar yaa... kritik dan saran kalian sangat membantu :D selamat belajar dan semangat terus!!

Sabtu, 27 Januari 2018

Cara Menghitung Tunjangan, Pajak dan TotaI Gaji Menggunakan Rumus di Excel


Hollaaaa readers,, welcome back to my blog hehehehe..  oke seperti sebelumnya gue akan membagikan sebuah artikel, yang mudah-mudahan berguna untuk kalian ya readers...
Artikel yang gue bagikan kali ini mengenai Cara Menghitung Tunjangan, Pajak dan Total Gaji menggunakan rumus di microsoft excel. Materi ini gue dapet dari pembelajaran aplikasi komputer gue. Yang semoga aja kalian butuhin dan bermanfaat ya untuk kalian para readers ;) Check it out guys!

*****JANGAN LUPA BACA TIPS YA, PALING BAWAHHHHH HEHEHE*****

Pertama, Kita buat dulu tabelnya ya :)


nah, jika sudah, lihat soal nya berikut ini

Mari mulai mengerjakan soal tersebut di atas^

1. Menghitung Tunjangan Anak
rumusnya bisa dilihat diatas , yaitu : =C6*3%

penjelasan : - kenapa bisa C6? karena diambil dari gaj pokok ali. 
-  kenapa 3%? lihat ke soal diatas, bahwa tunjangan anak adalah 3% dari gaji pokok.
begitupun seterusnya untuk menghitung tunjangan anak parman, narto dan lainnya, sesuai dengan gaji pokok mereka.

2. Menghitung Tunjangan Istri
rumusnya yang digaris kuning

3.Menghitung Tunjangan Kesehatan

4. Menghitung Pajak



5. Menghitung Total Gaji

TARAAAAAA...... selesaiii sudahhhhh
*********oiya, btw untuk tips supaya ga cape cape nulis rumusnya, cukup tulis rumus diawal aja, ketika udah ketauan hasilnya berapa, tarik kolom itu ke bawah, nanti yang bawah bawah juga langsung keisi tanpa rumus kokkk!!!! Selamat mencoba, semangat terus ya belajarnya. Hasil tidak akan menghianati usaha kok. Semoga apa yang gue bagikan bermanfaat untuk kaliaan ya teman teman. jangan lupa komen dan kritik kalian ya dibawah ini. untuk pertanyaan lebih lanjut bisa hubungi gue lewat email! thank you<3








Minggu, 14 Januari 2018

Power Point tentang Peran Pemerintah Terhadap Perkembangan Dunia Bisnis

Hollaaaa I'm Back,, hehehehe..  oke seperti sebelumnya gue akan membagikan sebuah artikel, yang mudah-mudahan berguna untuk kalian ya readers...
Artikel yang gue bagikan kali ini mengenai Peran Pemerintah Terhadap Perkembangan Dunia Bisnis. Materi ini gue dapet dari tugas presentasi kelompok pengantar bisnis gue. Semoga bermanfaat ya untuk kalian para readers ;) Check it out guys!

























Nah, sekian yang dapat gue bagikan, semoga bermanfaat untuk kalian :) jangan lupa tinggalkan komentar yaa... kritik dan saran kalian sangat membantu :D selamat belajar dan semangat terus!!

Jumat, 29 September 2017

Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia

hi Guys,, udah lama banget gak posting artikel lagi nih hehehehe.. diriku kangen nge blog lagiiii hehe.... oke seperti sebelumnya gue akan membagikan sebuah artikel, yang mudah-mudahan berguna untuk kalian ya readers...
Artikel yang gue tulis kali ini mengenai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Materi ini gue dapet dari modul bahasa indonesia gue waktu SMA. Semoga bermanfaat ya untuk kalian para readers ;) Check it out guys!


Hasil gambar untuk indonesia tumblr


PEDOMAN UMUM EJAAN BAHASA INDONESIA

PEMAKAIAN HURUF

1.       Huruf capital dipakai sebagi huruf pertama awal kalimat.
Misalnya:
Apa maksudnya?
Dia suka membaca buku.
Kita harus giat belajar.
Pekerjaan itu akan selesai dalam waktu satu jam.

2.       Huruf capital sebagai huruf pertama unsur nama orang, termasuk julukan.
Misalnya :
Friday Asri Nurohmah
Satirin Arif Laksana
Haris Nur Hamid
Radwa E Aquilla
Celly Kintan Ayu
Nabila Nurasdiani

Catatan:
(1) Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama orang yang merupakan nama jenis atau satuan ukuran.
Misalnya:
15 volt
10 ampere
ikan lele
mesin jahit

(2) Huruf kapital tidak dipakai untuk menuliskan huruf pertama kata yang bermakna anak dari, seperti bin, binti, boru dan van atau huruf pertama kata tugas.
Misalnya:
Friday Asri binti Satirin
Haris bin Roni
Dyah binti Tekad
Indari boru Sitanggang
Charles Adriaan van Ophuijsen
Ayam Jantan dari Timur

3.       Huruf kapital dipakai
Misalnya:
Friday bertanya, “Kapan kita pulang?”
Orang itu menasehati anaknya, “Berhati-hatilah, Nak!”
“Mereka berhasil meraih media emas,” katanya.
“Besok pagi,” kata dia, “mereka akan berangkat.”

4.       Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama setiap kata nama agama, kitab suci, dan Tuhan, termasuk sebutan dan kata ganti untuk Tuhan.
Misalnya:
Islam Al-quran
Kristen Al-kitab
Hindu Weda
Allah swt.
Tuhan
Allah swt. akan menunjukkan jalan kepada hamba-Nya.
Ya, Tuhan, bimbinglah hamba-Mu ke jalan yang Engkau beri rahmat.

5.       A.  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama gelar kehormatan, keturunan,   keagamaan atau akademik yang diikuti nama orang, termasuk gelar akademik yang mengikuti nama orang.
Misalnya:
Sultan Hasanuddin
Mahaputra Yamin
Haji Agus Salim
Imam Hambali
Nabi Ibrahim
Raden Ajeng Kartini
Doktor Mohammad Hatta
Agung Permana, Sarjana Hukum
Irwansyah, Magister Humaniora
B.  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama gelar kehormatan, keturunan, keturunan, keagamaan, profesi, serta nama jabatan dan kepangkatan yang dipakai sebagai sapaan.
Misalnya:
Selamat datang, Yang Mulia.
Semoga berbahagia, Sultan.
Terima kasih, Kiai.
Selamat pagi, Dokter.
Silakan duduk, Prof.
Mohon izin, Jenderal.

6.       Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang dipakai sebagai pengganti nama orang tertentu, nama instansi, atau nama tempat.
Misalnya:
Wakil Presiden Adam Malik
Perdana Menteri Nehru
Profesor Supomo
Laksamana Muda Udara Husein Sastranegara
Proklamator Republik Indonesia (Soekarno-Hatta)
Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Gubernur Papua Barat

7.       Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku bangsa dan bahasa.
Misalnya:
Bangsa Indonesia
Suku Dani
Bahasa Bali
Catatan :
Nama bangsa, suku bangsa dan bahasa yang diakui sebagai bentuk dasar kata turunan tidak ditulis dengan huruf awal kapital.
Misalnya:
Pengindonesiaan kata asing
Keinggris-inggrisan
Kejawa-jawaan

8.       A. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, dan hari besar atau hari raya.
Misalnya:
tahun Hijirah tarikh Masehi
bulan Agustus bulan Maulid
hari Jumat hari Galungan
hari Lebaran hari Natal
B. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama huruf pertama unsur nama peristiwa sejarah.
Misalnya:
Konferensi Asia Afrika
Perang Dunia II
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Catatan:
Huruf pertama peristiwa sejarah yang tidak dipakai sebagai nama tidak ditulis dengan huruf kapital.
Misalnya:
Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Perlombaan senjata membawa risiko pecahnya perang dunia.

9.       Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama geografi.
Misalnya:
Jakarta Asia Tenggara
Pulau Miangas Amerika Serikat
Bukit Barisan Jawa Tengah
Dataran Tinggi Dieng Danau Toba
Jalan Sulawesi Gunung Semeru
Ngarai Sianko Jazirah Arab
Catatan:
(1) Huruf pertama nama geografi yang bukan nama diri tidak di tulis dengan huruf kapital.
Misalnya:
Berlayar ke teluk mandi di sungai
Menyeberangi selat berenang di danau
(2) Huruf pertama nama diri geografi yang dipakai sebagai nama jenis tidak di tulis dengan huruf kapital.
Misalnya:
jeruk bali (Citrus maxima)
kacang bogor (Voandzeia subterranean)
nangka belanda (Anona muricata)
petai cina (Leucaena glauca)
Nama yang disertai nama geografi dan merupakan nama jenis dapat dikontraskan atau disejajarkan dengan nama jenis lain dalam kelompoknya.
Misalnya:
Kita mengenal berbagai macam gula, seperti gula jawa, gula pasir, gula tebu, gula aren dan gula anggur.
Kunci inggris, kunci tolak dan kunci ring mempunyai fungsi yang berbeda.

Contoh berikut bukan nama jenis.
Dia mengoleksi batik Cirebon, batik Pekalongan, batik Solo, batik Yogyakarta dan batik Madura.
Selain film Hongkong, juga akan diputar film India, film Korea dan film Jepang.
Murid murid sekolah dasar itu menampilkan tarian Sumatra Selatan, tarian Kalimantan Timur dan Tarian Sulawesi Selatan.

10.   Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua kata (termasuk semua unsur bentuk ulang sempurna) dalam nama negara, lembaga, badan organisasi atau dokumen, kecuali kata tugas, seperti di, ke, dari, dan, yang dan untuk.
Misalnya:
Republik Indonesia
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Presiden dan atau Wakil Presiden serta Pejabat Lainnya
Perserikatan Bangsa-Bangsa
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
11.   Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama setiap kata (termasuk unsur kata ulang sempurna) di dalam judul buku, karangan, artikel dan makalah serta nama majalah dari surat kabar, kecuali kata tugas, seperti di, ke, dari, yang, dan, untuk, yang tidak terletak pada posisi awal.
Misalnya:
Saya telah membaca buku Dari Ave Maria ke Jalan Lain ke Roma.
Tulisan itu dimuat dalam majalah Bahasa dan Sastra.
Dia agen surat kabar Sinar P embangunan.
Ia menyajikan makalah “Penerapan Asas-Asas Hukum Perdata”.

12.   Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat atau sapaan.
Misalnya:
S.H. sarjana hukum
M.A. master of arts
K.H. kiai haji
Tb. Tubagus
Dt. Datuk
Sdr. Saudara
Tn. Tuan

13.   Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan, seperti bapak, ibu, kakak, adik dan paman, serta kata atau ungkapan lain yang dipakai dalam penyapaan atau pengacuan.
Misalnya:
“Kapan Bapak berangkat?” tanya Hasan.
Dendi bertanya, “Itu apa, Bu?”
“Silahkan duduk, Dik!” kata orang itu.
Surat Saudara telah kami terima dengan baik.
Catatan:
(1) Istilah kekerabatan berikut bukan merupakan penyapaan atau pengacuan.
Misalnya:
Kita harus menghormati bapak dan ibu kita.
Semua kakak dan adik saya sudah berkeluarga.
(2) Kata ganti Anda ditulis dengan huruf awal kapital.
Misalnya:
Sudahkan Anda tahu?
Siapakah nama anda?


 Sekian artikel dari gue, semoga bermanfaat untuk kalian:) tetap semangat belajar dan sukses selalu:D