Artikel yang gue bagikan kali ini mengenai Kredit Pajak. Materi ini gue dapet dari pembelajaran perpajakan gue,yang semoga aja kalian butuhin dan bermanfaat ya untuk kalian para readers ;) Check it out guys!
KREDIT PAJAK
Pelunasan PPH dalam Tahun Berjalan
pasal 20 ayat (1), (2) dan (3)
- Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh pihak lain (PPh Pasal 21,22,23,24)
- Pembayaran oleh wajib pajak sendiri (PPh Pasal 25)
- Dilakukan setiap bulan, atau
- Masa lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan
Merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan kecuali pembayaran PPh yang bersifat final.
KREDIT PAJAK
- Pembayaran pajak yang telah dilakukan selama periode Januari sampai dengan Desember
- Pengurang PPh terutang
- PPh yang dipungut atau dipotong oleh pihak lain (PPh psl. 21,22,23,24)
- PPh yang dibayar/diangsur sendiri (PPh psl.25)
Nah, kira kira seperti itulah yang dapat gue bagikan seputar Kredit Pajak. Semoga bermanfaat untuk kalian ya readers :) jangan lupa tinggalkan komentar yaa... kritik dan saran kalian sangat membantu :D selamat belajar dan semangat terus!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar