Blogroll

Senin, 23 April 2018

Seputar Kredit Pajak

Hollaaaa readers,, welcome back to my blog hehehehe..  oke seperti sebelumnya gue akan membagikan sebuah artikel, yang mudah-mudahan berguna untuk kalian ya readers...
Artikel yang gue bagikan kali ini mengenai Kredit Pajak. Materi ini gue dapet dari pembelajaran perpajakan gue,yang semoga aja kalian butuhin dan bermanfaat ya untuk kalian para readers ;) Check it out guys!



KREDIT PAJAK

Pelunasan PPH dalam Tahun Berjalan
pasal 20 ayat (1), (2) dan (3)

- Pemotongan dan Pemungutan Pajak oleh pihak lain (PPh Pasal 21,22,23,24)
- Pembayaran oleh wajib pajak sendiri (PPh Pasal 25)

- Dilakukan setiap bulan, atau
- Masa lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan

Merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap PPh yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan kecuali pembayaran PPh yang bersifat final.

KREDIT PAJAK
- Pembayaran pajak yang telah dilakukan selama periode Januari sampai dengan Desember
- Pengurang PPh terutang

- PPh yang dipungut atau dipotong oleh pihak lain (PPh psl. 21,22,23,24)
- PPh yang dibayar/diangsur sendiri (PPh psl.25)










Nah, kira kira seperti itulah yang dapat gue bagikan seputar Kredit Pajak. Semoga bermanfaat untuk kalian ya readers :) jangan lupa tinggalkan komentar yaa... kritik dan saran kalian sangat membantu :D selamat belajar dan semangat terus!









Tidak ada komentar:

Posting Komentar