Hollaaaa readers,, welcome back to my blog hehehehe.. oke seperti sebelumnya gue akan membagikan sebuah artikel, yang mudah-mudahan berguna untuk kalian ya readers...
Artikel yang gue bagikan kali ini mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau yang biasa disingkat dengan (PPnBM). Materi ini gue dapet dari pembelajaran perpajakan gue. Yang semoga aja kalian butuhin dan bermanfaat ya untuk kalian para readers ;) Check it out guys!
oke, sebelumnya apa sih pengertian PPnBM?
PPnBM merupakan singkatan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di
Indonesia, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) merupakan pajak yang
dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen
(pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya.
Nah, barang apa aja sih yang tergolong mewah itu?
Barang yang tergolong mewah dan harus dikenai PPnBM ialah :
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat tertentu (tingkat ekonominya)
- Barang yang dikonsumsi hanya untuk menunjukan tingkat status atau kelas sosial
Bagaimana dengan tarif penjualan barang mewahnya?
- Menurut
Pasal 8 Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, tarif pajak penjualan atas barang
mewah ditetapkan paling rendah 10% (sepuluh persen) dan paling tinggi sebesar
200% (dua ratus persen). Jika pengusaha melakukan ekspor Barang Ken a Pajak
yang tergolong mewah maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0% (nol
persen).
Apa sebenarnya alasan pemerintah menganggap bahwa PPnBM sangatlah penting untuk diterapkan?
Alasannya adalah :
- pertama, agar terciptanya keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen
yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi
- kedua, untuk
mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- ketiga, sebagai perlindungan
terhadap produsen kecil atau tradisional
- keempat, untuk mengamankan
penerimanaan negara
Lalu yang terakhir, bagaimana prinsip pemungutan pajaknya?
Prinsip pemungutan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ialah hanya 1 (satu) kali saja, yaitu pada saat:
- Penyerahan oleh pabrikan atau produsen Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
- Impor
Barang Kena Pajak yang tergolong mewah
Pemungutan
pajak barang mewah ini sama sekali tidak memperhatikan siapa yang mengimpor
maupun seberapa sering produsen atau pengusaha melakukan impor tersebut (lebih
dari sekali atau hanya sekali saja).
Nah, sekian yang dapat gue bagikan seputar PPnBM. Semoga bermanfaat untuk kalian ya readers :) jangan lupa tinggalkan komentar yaa... kritik dan saran kalian sangat membantu :D selamat belajar dan semangat terus!!